Inilah 3 Golongan Obat Herbal Tradisional Yang Perlu Anda Ketahui


Penggolongan Obat Herbal

Pengobatan dengan bahan alami saat ini menjadi tren di masyarakat. Tidak mengherankan di pasaran saat ini diserbu aneka macam produk herbal. Tidak jarang produk-produk itu menyatakan diri sebagai obat yang mujarab. Bahkan mengaku mampu mengobati berbagai jenis penyakit.

Pada awalnya penggolongan hanya berdasarkan klasifikasi obat kimia, namun setelah berkembangnya obat bahan alam, muncul istilah obat tradisional. Awal mulanya dibagi menjadi 2, yaitu obat tradisional (jamu) dan fitofarmaka, seiring perkembangan teknologi pembuatan obat bisa dalam berbagai bentuk, berasal dari ekstrak dengan pengujian dan standar tertentu, maka dibagilah obat tradisional menjadi 3, yaitu : Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka.

Jamu

Jamu adalah sediaan bahan alam yang khasiatnya belum dibuktikan secara ilmiah, dalam kata lain belum mengalami uji klinik maupun uji praklinik, namun khasiat tersebut dipercaya oleh orang berdasarkan pengalaman empirik atau pengalaman turun-temurun. Jamu dapat berupa berupa irisan rimpang, serbuk daun, atau akar kering, baik berupa bahan tunggal maupun ramuan beberapa jenis bahan. Jamu disajikan secara tradisional dalam bentuk seduhan, pil, atau cairan. Umumnya, obat tradisional ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur.

Kebanyakan “obat herbal” yang ada di pasaran masih berstatus sebagai jamu.Jika dijual dalam bentuk kemasan, produsen harus mencantumkan tulisan “JAMU” dan logo ranting daun berwarna hijau dalam lingkaran.

Herbal Terstandar

Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. OHT memiliki grade setingkat di bawah fitofarmaka. OHT belum mengalami uji klinis, namun bahan bakunya telah distandarisasi untuk menjaga konsistensi kualitas produknya.

Obat Herbal Terstandar adalah obat tradisional yang telah teruji berkhasiat secara pra-klinis (terhadap hewan percobaan), lolos uji toksisitas akut maupun kronis, terdiri dari bahan yang terstandar (deperti ekstrak yang memenuhi parameter mutu), serta dibuat dengan cara higienis.

Jamu dapat ditingkatkan menjadi Herbal terstandar jika sediaannya berupa ekstrak, cara pembuatannya memenuhi standar, dan telah melewati uji pra-klinis yang meliputi uji toksisitas (keamanan), kisaran dosis, farmakodinamik (kemanfaatan), dan teratogenik (keamanan terhadap janin). 

Logo Herbal Terstandar berupa jari-jari daun (3 pasang) terletak dalam lingkaran dan harus mencantumkan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” 

Fitofarmaka 

Fitofarmaka adalah obat tradisional yang telah teruji khasiatnya melalui uji pra-klinis (pada hewan percobaan) dan uji klinis (pada manusia), serta terbukti aman melalui uji toksisitas, bahan baku terstandar, serta diproduksi secara higienis, bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Setelah lolos uji fitofarmaka, barulah resmi disebut sebagai obat.Namun, harus spesifik sesuai dengan yang diujikannya.Misalnya, ketika uji klinis hanya sebagai antikanker, maka tidak boleh diklaim sebagai anti-kanker dan anti-diabetes.

Kemasan produk fitofarmaka berupa jari-jari daun yang membentuk bintang dalam lingkaran. 
Sumber : Muslimdaily.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar